Rabu, 03 April 2013

ii
PRODUK HUKUM INDONESIA DAN LUAR NEGRI TENTANG KEWARGANEGARAAN
Dosen: Nurhadianto ,S,pd
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
DISUSUN
OLEH
Beri Gunawan                         (231100268)
                                                Kelas                                       A( sore )
Semester                                  2 ( genap )
Prodi                                       Geografi
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(STKIP-PGRI) PONTIANAK
2011/2012




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah yang telah di limpahkan-Nya kepada saya, sehingga dapat merampung penyusunan makalah ini yang berjudul “produk hukum indonesia dan luar negri tentang kewarganegaraan”. Penyusunan makalah ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah pendidikan kewarganegaraan jurusan geografi.
Selama proses penyusunan makalah ini, saya banyak memndapat bantuan, bimbingan, dan dorongan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu, pada kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu kami.
saya  menyadari bahwa penulisan makalah ini masih memiliki banyak kelemahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang kearah perbaikan sangat saya harapkan.








        Pontianak,15 mei 2012
                                                                 Penulis
DAFTAR ISI
   Hal
KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................... 1
A.    Latar Belakang....................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................. 2
C.     Tujuan Masalah...................................................................................................... 2
D.    Manfaat.................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................ 3
A.    Undang-undang no 12 tahun 2006........................................................................ 3
B.     Peraturan pemerintah no 2 tahun 2007................................................................... 3
C.     Permen hukum dan ham republik indonesia M-01 H-1 03.01 tahun2006.... ......... 4
D.    Permen hukum dan ham republik indonesia M-02 HL.05.06 tahun2006.............. 5
BAB III PENUTUP................................................................................................................ 7
A.    Kesimpulan............................................................................................................. 7
B.     Saran....................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................          8






BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Warga negara indonesia merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga dan negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya
Berbagai macam produk hukum indonsia yang mengatur segala hak dan kewajiban sebgai masyarakat indonesia menjadi kewarganegaran indonesia.
bangsa Indonesia yang secara mendasar telah merubah paradigma bangsa Indonesia dalam memandang masalah kewarganegaraan dengan menghilangkan sifat diskriminasi yang merupakan warisan pemerintahan kolonial di masa lalu dan memberikan perlindungan semaksimal mungkin terhadap warga negara Indonesia.
WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia sebelum Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 merupakan Subyek Warga Negara Ganda Terbatas yang bisa mereka pegang sampai usia 18 (delapan belas) tahun dimana pada saat itu yang bersangkutan harus menentukan 1 (satu) pilihan kewarganegaraan mana yang akan mereka pegang. Apabila pada usia tersebut yang bersangkutan belum dapat menentukan pilihan maka pilihan tersebut dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan berusia 21 (dua puluh satu) tahun.






1
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka masalah dalam makalah ini dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apa isi dari Undang-undang no 12 tahun 2006 ?
2.      Bagaimana isi peraturan pemerintah no 2 tahun 2007 ?
3.      Bagaimana isi Peraturan menteri hukum dan Ham Republik Indonesia no M.01-Hl.03.01 tahun 2006 ?
4.      Apa isi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006 ?

C.Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah ini tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui isi dari undang-undang no 12 tahun 2006 .
2.      Untuk mengetahui isi peraturan pemerintah no 2 tahun 2007 .
3.      Untuk mengetahui isi peraturan menteri hukum dan Ham Republik Indonesia no M.01-H1.03.01 tahun 2006 .
4.      Untuk mengetahui peraturan menteri hukum dan ham republik indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006.

D.Manfaat Penulisan
Ada pun manfaat dari makalah arti penting dalam pembahasan makalah ini yaitu :
1.      Agar dapat mengerti peraturan undang-undang no 12 tahun 2006.
2.      Agar dapat mengerti peraturan pemerintah no 2 tahun 2007.
3.      Agar mengetahui isi peraturan menteri hukum dan ham republik indonesia no M.01-H1.03.01 tahun 2006.
4.      Agar dapat mengetahui peraturan menteri hukum dan ham republik indonesia M.02-HL.05.06 tahun 2006.



2
BAB II
PEMBAHASAN
A. undang-undang no 12 tahun 2006.
Pada tanggal 1 Agustus 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Undang-Undang yang lama, yang pembentukannya didasarkan kepada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, yang sudah tidak berlaku lagi sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru merupakan karya monumental bangsa Indonesia yang secara mendasar telah merubah paradigma bangsa Indonesia dalam memandang masalah kewarganegaraan dengan menghilangkan sifat diskriminasi yang merupakan warisan pemerintahan kolonial di masa lalu dan memberikan perlindungan semaksimal mungkin terhadap warga negara Indonesia.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antar warganegara, memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak, dan mensetarakan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Informasi berikut terkait dengan segala hal ikhwal yang berhubungan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut.

B. isi peraturan pemerintah no 2 tahun 2007.
Pada tanggal 1 Agustus 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Hal-hal yang menonjol dari Undang-Undang di atas adalah:
  1. Sifat non-discriminatif yaitu status kewarganegaraan Indonesia seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.
3
  1. Memberi kewarganegaraan terbatas kepada:
    • Anak WNI yang lahir dari suatu perkawinan campuran.
    • Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
    • Anak dari pasangan WNI yang lahir di negara yang menganut asas ius soli.
    • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah dan diakui oleh ayahnya yang WNA.
  2. Memberi kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
  3. Persamaan di depan hukum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
  4. Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
  5. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.

C. Peraturan menteri hukum dan Ham Republik Indonesia no M.01-Hl.03.01 tahun 2006
Menurut Pasal 41 UU no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang kemudian dijabarkan ke dalam Pasal 2 Permen No. M.01-HL-03.01 Tahun 2006,
  1. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  4. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  5. anak dari ibu Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;


4
  1. anak dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang No 2 Tahun 2006 diundangkan.
Anak-anak yang dimaksud dalam persyaratan tersebut di atas (butir a s/d f) adalah anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.
Anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 merupakan Subyek Warga Negara Ganda Terbatas yang bisa mereka pegang sampai usia 18 (delapan belas) tahun dimana pada saat itu yang bersangkutan harus menentukan 1 (satu) pilihan kewarganegaraan mana yang akan mereka pegang. Apabila pada usia tersebut yang bersangkutan belum dapat menentukan pilihan maka pilihan tersebut dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan berusia 21 (dua puluh satu) tahun.

D. peraturan menteri hukum dan ham republik indonesia M.02-HL.05.06 tahun 2006.
WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia sebelum Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
WNI yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia tanpa melalui prosedur pewarganegaraan (naturalisasi) sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.


5
Perempuan atau laki-laki Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena alasan perkawinan, sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Setiap anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dimana salah satunya adalah Kewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh fasilitas keimigrasian. Fasilitas keimigrasian ini di antaranya adalah:
  • Anak yang hanya memegang paspor asing pada saat masuk dan berada di wilayah Negara Republik Indonesia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, izin keimigrasian, dan izin masuk kembali.
Untuk bisa memperoleh fasilitas keimigrasian dimaksud, orang tua/walinya wajib mendaftarkan. Pendaftaran bisa diajukan kepada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
Bottom of Form















6
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Warga negara indonesia merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga dan negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antar warganegara, memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak, dan mensetarakan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.

B.Saran

Berbagai macam produk hukum indonsia yang mengatur segala hak dan kewajiban sebgai masyarakat indonesia menjadi kewarganegaran indonesia.
bangsa Indonesia yang secara mendasar telah merubah paradigma bangsa Indonesia dalam memandang masalah kewarganegaraan dengan menghilangkan sifat diskriminasi yang merupakan warisan pemerintahan kolonial di masa lalu dan memberikan perlindungan semaksimal mungkin terhadap warga negara Indonesia.








7
DAFTAR PUSTAKA
http://indonesiachicago.info/index.php?option=com_content&view=article&id=83%3Aperaturan-pemerintah-no2-tahun-2007&catid=43%3Aindonesian-citizen&Itemid=37&lang=en

http://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Menteri_Hukum_dan_Hak_Asasi_Manusia_Republik_Indonesia_Nomor_M.01-HL.03.01_Tahun_2006
peraturan menteri hukum dan ham republik indonesia M.02-HL.05.06 tahun 2006